Rabu, 26 Agustus 2009

lagi-lagi masalah hak cipta


Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengerajin perak dari Gianyar, Bali. ada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang konsumen di luar negeri. Orang ini kemudian mematenkan desain tersebut. Beberapa waktu kemudian, Desak hendak mengekspor kembali karyanya. Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade Related Intellectual roperty Rights (TRIPs). Wanita inipun harus berurusan dengan WTO. "Susah sekarang, kami semuanya khawatir, jangan-jangan nanti beberapa motif asli Bali seperti `patra punggal', `batun poh', dan beberapa motif lainnya juga dipatenkan" kata Desak Suarti dalam sebuah wawancara.

Kisah sedih Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana. Ratusan pengrajin, seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing. Tindakan warga asing yang mempatenkan desain warisan leluhur orang Bali ini membuat seniman, pengrajin, serta desainer takut untuk berkarya.

Salah satu desainer yang ikut merasa resah adalah Anak Agung Anom Pujastawa. Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga asing, Agung kini merasa tak bebas berkarya. "Sebelumnya, dalam satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak. Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan satu desain pun," ujarnya hari ini.

Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya Indonesia yang dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya.

LANGKAH KE DEPAN. Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang melatarbelakangi berdirinya Indonesian Archipelago Culture Initiatives (IACI), informasi lebih jauh dapat dilihat di http://budaya- indonesia. org/.

Untuk dapat mencegah agar kejadian di atas tidak terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu.
Setidaknya ada 2 hal perlu kita secara sinergis, yaitu:

1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuian ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menghubungi IACI di email: office@budaya- indonesia. org/
2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat http://budaya- indonesia. org/

Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan mengghubungi IACI di email: office@budaya- indonesia. org

NB. Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman, mailing- list,situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung upaya pelestarian budaya Indonesia secara online.

5 komentar:

  1. wow...

    info yang menarik dan harus ditindaklanjutken,,,

    BalasHapus
  2. ifonya matab pak,slm damel keluarga

    BalasHapus
  3. ok mass tq.........................

    BalasHapus
  4. sebetulnya pemerintah sudah memberikan beberapa jalan/peluang dalam hal hak cipta ini kepada para pengrajin, seniman, ato pun pada pemerintah2 daerah, diantaranya adalah dengan adanya bantuan biaya untuk mempatenkan karya2/budaya mereka ke badang hak cipta dunia. namun menurut saia kekurangannya adalah pemerintah (melalui dept terkaitnya) dalam hal pelaksanaan program tersebut sepertinya kurang bersungguh2 dalam arti bahwa bantuan yang diberikan tidak disertai dengan bantuan bimbingan kepada para pengrajin/seniman dll dalam proses pendaftarannya.

    BalasHapus
  5. mestinya negara2 yg tergabung di WTO (atau apalah..) itu duduk bersama sejauh mana seseorang boleh mematenkan suatu karya cipta atau budaya.
    masalahnya tidak ada standar atau persayaratan sesuatu boleh dipatenkan atau tidak... contohnya budaya...

    BalasHapus